Zakat

Zakat Penghasilan untuk Sejahterakan Mustahik

Baznas Bazis DKI
DKI Jakarta| Dibuat 22 Mar 2023

Terkumpul

RP. 251,476,625 dari RP. 1,000,000,000 25%

427 Donatur

Zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin yang telah mencapai nishab dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Besar nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (harga emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, maka wajib menunaikan zakat penghasilan.

Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu sesuai harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

zakat penghasilan

Raih keberkahan berlimpah dengan tunaikan zakat penghasilan, dengan cara:
  • Klik tombol “Zakat Sekarang”
  • Masukkan nominal zakat
  • Pilih metode pembayaran (GoPay/ShopeePay/BCA/DKI/BNI/BRI/Mandiri)
  • Selesai
  • AMELLIA SUCI UTAMI
    AMELLIA SUCI UTAMI Donasi RP. 370,000
  • Joko H.Wibowo
    Joko H.Wibowo Donasi RP. 150,000
  • Sobat Baik
    Sobat Baik Donasi RP. 2,000,000
Tidak ada hasil yang ditemukan
tidak ada donasi