Zakat

Zakat Emas Sucikan dan Bersihkan Harta Emas

Baznas Bazis DKI
DKI Jakarta| Dibuat 16 Apr 2023

Terkumpul

RP. 8,120,000 dari RP. 300,000,000 3%

3 Donatur

10 Hari

Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan dari harta emas yang dimiliki setiap Muslim. Zakat emas dikeluarkan jika jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab atau batas minimal zakat, yaitu sebanyak 85 gram emas. Jika jumlah emas yang dimiliki mencapai nisab atau lebih dari nisab, maka wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki.



“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35)

Kalau kamu sulit menghitung manual, kamu bisa mencoba menghitung zakat emas melalui kalkulator zakat di Simpul Kebaikan dengan memilih "Hitung Zakat" di bagian bawah layarmu dan pilih "Emas".

Dengan berzakat emas, kamu bisa membantu sobat kita yang kekurangan dan mempererat tali persaudaraan karena zakat darimu akan disalurkan kepada dhuafa berupa makanan, fasilitas kesehatan, dan ibadah, hingga kebutuhan sekolah.

Kamu bisa membersihkan harta emasmu dengan klik "Zakat Sekarang".

Semoga dengan mengeluarkan zakat emas, kita bisa mendapatkan keberkahan dan ridha Allah SWT serta membantu sesama yang membutuhkan.
  • Sobat Baik
    Sobat Baik Donasi RP. 1,610,000
  • Sobat Baik
    Sobat Baik Donasi RP. 6,500,000
  • Wahyu Ramdhan Wijanarko
    Wahyu Ramdhan Wijanarko Donasi RP. 10,000
Tidak ada hasil yang ditemukan
tidak ada donasi