Zakat

Zakat Profesi Berkahi Rezekimu

Baznas Bazis DKI
DKI Jakarta| Dibuat 16 May 2023

Terkumpul

RP. 2,160,003 dari RP. 300,000,000 1%

4 Donatur

340 Hari

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan seseorang yang berasal dari pekerjaan atau profesi yang dilakoninya. Zakat profesi harus dikeluarkan jika penghasilan yang diterima telah mencapai nisab atau batas minimum yang telah ditetapkan dalam agama Islam.

Besarnya zakat profesi tercantum dalam SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, yaitu nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Zakat profesi bisa dilakukan setiap bulannya dengan nilai nisab per bulannya setara 85 gr emas per tahun dengan kadar 2,5%. Cara perhitungannya seperti ini:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Hasil dari zakat ini akan diberikan kepada mustahik atau penerima zakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agama Islam, seperti dhuafa dan anak yatim. Harapannya, selain menjadi berkah untuk rezeki kalian, zakat profesi darimu juga bisa membantu masyarakat yang kurang mampu untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup.

“Jagalah harta benda kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan siapkan doa untuk musibah.” (HR Thabrani)

Ayo tunaikan zakat profesimu sekarang dengan klik “Zakat Sekarang”.
  • Sobat Baik
    Sobat Baik Donasi RP. 2,000,000
  • Sobat Baik
    Sobat Baik Donasi RP. 100,000
  • Sobat Baik
    Sobat Baik Donasi RP. 50,000
Tidak ada hasil yang ditemukan
tidak ada donasi