Memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19. Serta Surat dari Ketua BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta Nomor 27/WFH/-072.26 tentang Ajakan Penunaian Zakat Melalui BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta
Zakat maal/harta merupakan rukun Islam yang kewajibannya tiap tahun setelah mencapai nishab dan haul, dan surat dari Sekretaris Kabinet perihal Ajakan Penyaluran Zakat Melalui Badan Amil Zakat Nasional/Daerah, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sejalan dengan langkah Bapak Presiden RI, para menteri Kabinet, dan para Pejabat BUMN dalam membayar zakat penghasilan/maal melalui Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia.
- BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai kewajiban membayar zakat untuk menunaikan zakat secara daring melalui BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.
- Ajakan dimaksud untuk meningkatkan pengumpulan ZIS dalam rangka mendukung program pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di DKI Jakarta
Penerima manfaat dari program yang dijalankan oleh melalui BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta kepada 8 Golongan yang berhak menerima zakat menurut QS At Taubah. 60
Mari salurkan zakat Anda untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari para dhuafa serta membersihkan penghasilan dan harta untuk keberkahan hidup kita.
Rekening BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta
ZAKAT – BANK DKI Syariah : 70270022181

Konfirmasi Zakat Anda Melalui WhatsApp dengan format :
Nama :
Nomor HP :
E-mail :
Jabatan :
SKPD/Unit Kerja : (tempat tugas bekerja)
Jenis Penunaian : Zakat
Nominal : Rp