Ada dua hukum tentang bayar qadha puasa setelah memasuki Nisfu Syaban, yaitu haram dan boleh. Simak penjelasannya.
SedekahBolehkah Bayar Qadha Puasa di Bulan Sya’ban? Simak Penjelasannya
Bagi seorang wanita baligh produktif, berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan sulit dilakukan karena datangnya haid. Hal ini wajar terjadi dan tidak mengurangi kewajiban mereka untuk berpuasa, namun tetap menjadi utang yang harus dibayarkan. Seringnya, karena kesibukan, lupa, atau halangan lainnya membuat qadha puasa tertunda dan belum terlunasi hingga mendekati bulan Ramadhan berikutnya.
Karena inilah, muncul pertanyaan, bolehkah membayar qadha puasa di bulan Sya’ban?
Bayar Qadha Puasa di Bulan Sya’ban Berdasarkan Hadits
Dilansir dari laman resmi NU Online, ada dua hukum tentang bayarqadha puasa setelah memasuki Nisfu Syaban, yaitu haram dan boleh. Dikatakan haram atau tidak boleh karena merujuk pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah saw. bersabda: Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”
Baca Juga: Kenali 5 Hikmah dan Keutamaan Bulan Syaban yang Menginspirasi
Sedangkan pernyataan yang membolehkan merujuk pada hadits riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar r.a., “Aku belum pernah melihat Rasulullah berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.”
Kemudian hadits lainnya menerangkan, dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Bayar Qadha Puasa di Bulan Sya’ban Sesuai Mazhab Syafi’i dan Ulama
Melansir dari laman resmi MUI digital, selain mazhab Syafi’i membolehkan berpuasa di separuh akhir bulan Sya'ban dan menilai hadits yang dinukil dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad) merupakan hadits yang lemah.
Namun, salah satu ulama bermazhab Syafi’i yang dikutip dari laman resmi MUI digital, al-Ruyani, memandang makruh hukumnya berpuasa di setengah akhir bulan Sya’ban. Selain itu, termasuk haram hukumnya bila berpuasa satu atau dua hari di akhir bulan Sya’ban menjelang puasa Ramadhan. Ini berarti haram hukumnya berpuasa di separuh akhir bulan Sya’ban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.
Baca Juga: 4 Waktu Terbaik Puasa Sunah di Bulan Syaban & Keutamaannya
Namun, hukum ini tidak berlaku jika berada di tiga situasi seperti berikut.
- Berpuasa di separuh akhir bulan Sya'ban dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya. Sebagai contoh, jika seseorang berpuasa sejak tanggal 15 dilanjutkan sampai tanggal 28 dan merasa ragu apakah sudah memasuki bulan Ramadhan atau belum.
- Diperbolehkan berpuasa. Misalnya, seseorang yang terbiasa puasa hari Senin dan Kamis tetap boleh melaksanakannya walau hari Senin dan Kamis itu memasuki separuh akhir bulan Syaban.
- Bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat. Jadi, boleh hukumnya bagi perempuan untuk berpuasa di paruh kedua bulan Sya’ban untuk mengganti atau qadha dari puasa Ramadhan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309).
Meskipun, beberapa pernyataan membolehkan wanita bayar qadha puasa di bulan Sya’ban, namun menyegerakan membayar utang puasa setelah Ramadhan tentunya lebih baik dibanding menunda kecuali ada uzur. Semoga kita termasuk hamba Allah yang dimudahkan untuk bersegera dalam berbuat kebaikan dan salah satu kebaikan yang bisa kita lakukan sekarang adalah bersedekah.
Sudah bersedekah hari ini? Jika belum, mari klik tombol “Donasi Sekarang” di bawah ini dan pilih campaign kebaikan yang ingin Sobat Baik bantu. Namun, jika hari ini sudah bersedekah, mari tambah sedekahmu. Berapapun sedekah yang kamu berikan, semoga Allah gantikan dengan yang lebih baik dan lebih berkah.
Karena inilah, muncul pertanyaan, bolehkah membayar qadha puasa di bulan Sya’ban?
Bayar Qadha Puasa di Bulan Sya’ban Berdasarkan Hadits
Dilansir dari laman resmi NU Online, ada dua hukum tentang bayarqadha puasa setelah memasuki Nisfu Syaban, yaitu haram dan boleh. Dikatakan haram atau tidak boleh karena merujuk pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah saw. bersabda: Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”
Baca Juga: Kenali 5 Hikmah dan Keutamaan Bulan Syaban yang Menginspirasi
Sedangkan pernyataan yang membolehkan merujuk pada hadits riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar r.a., “Aku belum pernah melihat Rasulullah berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.”
Kemudian hadits lainnya menerangkan, dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Bayar Qadha Puasa di Bulan Sya’ban Sesuai Mazhab Syafi’i dan Ulama
Melansir dari laman resmi MUI digital, selain mazhab Syafi’i membolehkan berpuasa di separuh akhir bulan Sya'ban dan menilai hadits yang dinukil dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad) merupakan hadits yang lemah.
Namun, salah satu ulama bermazhab Syafi’i yang dikutip dari laman resmi MUI digital, al-Ruyani, memandang makruh hukumnya berpuasa di setengah akhir bulan Sya’ban. Selain itu, termasuk haram hukumnya bila berpuasa satu atau dua hari di akhir bulan Sya’ban menjelang puasa Ramadhan. Ini berarti haram hukumnya berpuasa di separuh akhir bulan Sya’ban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.
Baca Juga: 4 Waktu Terbaik Puasa Sunah di Bulan Syaban & Keutamaannya
Namun, hukum ini tidak berlaku jika berada di tiga situasi seperti berikut.
- Berpuasa di separuh akhir bulan Sya'ban dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya. Sebagai contoh, jika seseorang berpuasa sejak tanggal 15 dilanjutkan sampai tanggal 28 dan merasa ragu apakah sudah memasuki bulan Ramadhan atau belum.
- Diperbolehkan berpuasa. Misalnya, seseorang yang terbiasa puasa hari Senin dan Kamis tetap boleh melaksanakannya walau hari Senin dan Kamis itu memasuki separuh akhir bulan Syaban.
- Bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat. Jadi, boleh hukumnya bagi perempuan untuk berpuasa di paruh kedua bulan Sya’ban untuk mengganti atau qadha dari puasa Ramadhan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309).
Meskipun, beberapa pernyataan membolehkan wanita bayar qadha puasa di bulan Sya’ban, namun menyegerakan membayar utang puasa setelah Ramadhan tentunya lebih baik dibanding menunda kecuali ada uzur. Semoga kita termasuk hamba Allah yang dimudahkan untuk bersegera dalam berbuat kebaikan dan salah satu kebaikan yang bisa kita lakukan sekarang adalah bersedekah.
Sudah bersedekah hari ini? Jika belum, mari klik tombol “Donasi Sekarang” di bawah ini dan pilih campaign kebaikan yang ingin Sobat Baik bantu. Namun, jika hari ini sudah bersedekah, mari tambah sedekahmu. Berapapun sedekah yang kamu berikan, semoga Allah gantikan dengan yang lebih baik dan lebih berkah.
Info Lainnya
Tentang Kami | Sarat & Ketentuan | Privasi | Hubungi Kami
Copyright ©️ 2021-2024 Simpulkebaikan.id
All Rights Reserved.
Platform Crowdfunding yang dimiliki oleh BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.