Bayar fidyah ditujukan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa. Simak pentingnya membayar fidyah di bulan Syawal berikut.
FidyahPentingnya Memahami dan Melaksanakan Kewajiban Bayar Fidyah di Bulan Syawal
Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib yang dilakukan di bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Allah Swt. memberikan kemudahan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankannya dengan membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
Seperti yang tertera dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184 berikut,
“Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir atau miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Kriteria Orang yang Diwajibkan Membayar Fidyah
Berikut beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah:
1. Lansia yang sudah renta dan tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang memiliki kekhawatiran dengan kondisi dirinya jika berpuasa. Tentunya dengan rekomendasi dari dokter.
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS Al Baqarah: 185).
Baca Juga: Niat Doa Bayar Fidyah Untuk Mengganti Hutang Puasa
Waktu Membayar Fidyah
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, fidyah harus dibayar selama bulan Ramadhan atau sebelum hari raya Idul Fitri. Ini dikarenakan fidyah berkaitan langsung dengan ibadah puasa Ramadhan yang berlangsung sepanjang bulan tersebut.
Dilansir dari laman Baznas Yogyakarta, ada hadits yang menunjukkan bahwa fidyah harus dibayar selama Ramadhan, "Barangsiapa yang tidak puasa pada sehari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur yang halal, maka ia tidak bisa menggantinya dengan puasa di hari lain dan dia harus membayar fidyah.”
Namun, terdapat juga pendapat minoritas ulama yang memperbolehkan pembayaran fidyah di luar bulan Ramadhan. Ini didasarkan atas argumen bahwa tujuan fidyah adalah untuk memberikan penggantian dan kontribusi kepada mereka yang membutuhkan. Karenanya, jika seseorang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi ingin memberikan fidyah di luar bulan tersebut untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, pendapat ini menganggapnya boleh.
Pendapat yang memperbolehkan membayar fidyah di luar bulan Ramadhan sebagian besar didasarkan pada prinsip kebaikan, kasih sayang, dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Mereka berpendapat bahwa memberikan fidyah di luar bulan Ramadhan tetap mencerminkan nilai-nilai kebaikan dan kepedulian sosial yang diajarkan dalam agama Islam.
Cara Bayar Fidyah
Fidyah bisa dilakukan dengan cara memberikan sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin hingga membayar sejumlah uang yang sudah disesuaikan berdasarkan wilayah setempat.
"...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (Al Baqarah: 184)
Jika ingin membayar fidyah di bulan Syawal dengan uang, maka perhitungannya didasarkan pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Baca Juga: Wujud Sedekahmu dalam Program Semua Bisa Makan
Perhitungan Besaran Fidyah
Dikutip dari laman Baznas, dijelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).
Sedangkan, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha gandum. Sebagai informasi, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Sementara kalangan Hanafiyah menjelaskan fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Tata Cara Bayar Fidyah Puasa
1. Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan
Hitunglah terlebih dahulu jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kemudian akumulasikan untuk membayar fidyah di bulan Syawal ini.
2. Dibayarkan sebelum bulan Ramadhan
Dikutip dari laman Baznas, membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah apabila seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba, mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka itu, jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan, mereka sudah membayarkan fidyah.
Dalam situasi ini, menurut pandangan mazhab Hanafi dianggap diterima. Sebagai contoh, bagi seseorang yang sudah lanjut usia, dia dapat membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, ketika dia tidak mampu berpuasa. Hal yang sama berlaku untuk orang sakit, wanita hamil, dan lainnya.
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan yang Penting Diketahui
3. Dibayar saat bulan Ramadhan
Berbeda dengan mazhab Hanafi, aturan yang berlaku menurut mazhab Syafi’i adalah membayar fidyah harus dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dari Thalhah bin Ubaidillah r.a., bahwa seorang datang kepada Nabi Muhammad saw. dan bertanya, yang artinya:
"Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?" Beliau menjawab, "Puasa Ramadhan". "Apakah ada lagi selain itu?". Beliau menjawab, "Tidak, kecuali puasa sunnah."
Dengan mengetahui kriteria, perhitungan membayar fidyah, serta cara membacanya, diharapkan kita bersegera dalam membayar fidyah di bulan Syawal ini jika tidak sanggup menjalankannya.
Di zaman teknologi sekarang ini, membayar fidyah sudah jauh lebih mudah dengan membayarnya melalui lembaga zakat terpercaya. Melalui simpulkebaikan.id yang berada di bawah naungan Baznas Bazis DKI Jakarta, sobat baik bisa mempercayakan pembayaran fidyah dengan klik tombol “Donasi Sekarang” di bawah.
Semoga Allah Swt. menerima amal kita. Aamiin
Seperti yang tertera dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184 berikut,
“Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir atau miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Kriteria Orang yang Diwajibkan Membayar Fidyah
Berikut beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah:
1. Lansia yang sudah renta dan tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang memiliki kekhawatiran dengan kondisi dirinya jika berpuasa. Tentunya dengan rekomendasi dari dokter.
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS Al Baqarah: 185).
Baca Juga: Niat Doa Bayar Fidyah Untuk Mengganti Hutang Puasa
Waktu Membayar Fidyah
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, fidyah harus dibayar selama bulan Ramadhan atau sebelum hari raya Idul Fitri. Ini dikarenakan fidyah berkaitan langsung dengan ibadah puasa Ramadhan yang berlangsung sepanjang bulan tersebut.
Dilansir dari laman Baznas Yogyakarta, ada hadits yang menunjukkan bahwa fidyah harus dibayar selama Ramadhan, "Barangsiapa yang tidak puasa pada sehari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur yang halal, maka ia tidak bisa menggantinya dengan puasa di hari lain dan dia harus membayar fidyah.”
Namun, terdapat juga pendapat minoritas ulama yang memperbolehkan pembayaran fidyah di luar bulan Ramadhan. Ini didasarkan atas argumen bahwa tujuan fidyah adalah untuk memberikan penggantian dan kontribusi kepada mereka yang membutuhkan. Karenanya, jika seseorang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi ingin memberikan fidyah di luar bulan tersebut untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, pendapat ini menganggapnya boleh.
Pendapat yang memperbolehkan membayar fidyah di luar bulan Ramadhan sebagian besar didasarkan pada prinsip kebaikan, kasih sayang, dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Mereka berpendapat bahwa memberikan fidyah di luar bulan Ramadhan tetap mencerminkan nilai-nilai kebaikan dan kepedulian sosial yang diajarkan dalam agama Islam.
Cara Bayar Fidyah
Fidyah bisa dilakukan dengan cara memberikan sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin hingga membayar sejumlah uang yang sudah disesuaikan berdasarkan wilayah setempat.
"...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (Al Baqarah: 184)
Jika ingin membayar fidyah di bulan Syawal dengan uang, maka perhitungannya didasarkan pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Baca Juga: Wujud Sedekahmu dalam Program Semua Bisa Makan
Perhitungan Besaran Fidyah
Dikutip dari laman Baznas, dijelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).
Sedangkan, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha gandum. Sebagai informasi, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Sementara kalangan Hanafiyah menjelaskan fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Tata Cara Bayar Fidyah Puasa
1. Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan
Hitunglah terlebih dahulu jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kemudian akumulasikan untuk membayar fidyah di bulan Syawal ini.
2. Dibayarkan sebelum bulan Ramadhan
Dikutip dari laman Baznas, membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah apabila seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba, mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka itu, jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan, mereka sudah membayarkan fidyah.
Dalam situasi ini, menurut pandangan mazhab Hanafi dianggap diterima. Sebagai contoh, bagi seseorang yang sudah lanjut usia, dia dapat membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, ketika dia tidak mampu berpuasa. Hal yang sama berlaku untuk orang sakit, wanita hamil, dan lainnya.
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan yang Penting Diketahui
3. Dibayar saat bulan Ramadhan
Berbeda dengan mazhab Hanafi, aturan yang berlaku menurut mazhab Syafi’i adalah membayar fidyah harus dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dari Thalhah bin Ubaidillah r.a., bahwa seorang datang kepada Nabi Muhammad saw. dan bertanya, yang artinya:
"Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?" Beliau menjawab, "Puasa Ramadhan". "Apakah ada lagi selain itu?". Beliau menjawab, "Tidak, kecuali puasa sunnah."
Dengan mengetahui kriteria, perhitungan membayar fidyah, serta cara membacanya, diharapkan kita bersegera dalam membayar fidyah di bulan Syawal ini jika tidak sanggup menjalankannya.
Di zaman teknologi sekarang ini, membayar fidyah sudah jauh lebih mudah dengan membayarnya melalui lembaga zakat terpercaya. Melalui simpulkebaikan.id yang berada di bawah naungan Baznas Bazis DKI Jakarta, sobat baik bisa mempercayakan pembayaran fidyah dengan klik tombol “Donasi Sekarang” di bawah.
Semoga Allah Swt. menerima amal kita. Aamiin
Info Lainnya
Tentang Kami | Sarat & Ketentuan | Privasi | Hubungi Kami
Copyright ©️ 2021-2024 Simpulkebaikan.id
All Rights Reserved.
Platform Crowdfunding yang dimiliki oleh BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.