Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang dikeluarkan dari penghasilan rutin yang telah mencapai nishab yang kadarnya senilai 2,5%.
ZakatZakat Penghasilan: Pengertian, Cara Aman Menghitung Nishab, dan Syaratnya
Zakat penghasilan, dikenal juga dengan zakat profesi atau zakat pendapatan. Zakat ini merupakan bagian dari zakat mal yang dikeluarkan dari penghasilan rutin yang telah mencapai nishab (batas minimum) dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Besaran nishabnya sebesar 85 gram emas per tahun dan kadarnya senilai 2,5%.
Mengutip dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Bagaimana Cara Aman Menghitung Zakat Penghasilan?
Seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun. Dikutip dari SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
Baca Juga: Simak Keutamaan 10 Hari Kedua Puasa Ramadhan yang Perlu Diketahui
Apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab, maka wajib menunaikan zakat penghasilan. Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Cara menghitung Zakat Penghasilan adalah 2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan.
Apa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membayar Zakat Penghasilan?
Melansir dari laman BAZNAS, ada 10 syarat yang harus dipenuhi untuk membayar zakat penghasilan atau zakat pendapatan ini, yaitu:
1. Beragama Islam
Salah satu syarat paling utamanya adalah beragama Islam. Ini sebagaimana dinukil dari sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. atas orang-orang Islam."
2. Orang Merdeka
Dikatakan orang merdeka berarti bukan budak artinya mereka yang memiliki kebebasan hidup dalam memenuhi hak atau kebutuhan pokoknya. Sedangkan mereka yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, tidak diwajibkan membayar pajak. Sebagaimana ditegaskan oleh sahabat Umar bin Khattab r.a., “Tidak ada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
3. Kepemilikan Penuh
Kepemilikan penuh yang dimaksud adalah harta yang dimiliki muzaki (orang yang menunaikan zakat) harus bersih dari utang, tidak ada hak lain dari harta penghasilan yang didapat. Jadi, sebaiknya pastikan dulu harta yang dimiliki sebelum melakukan zakat penghasilan.
Baca Juga: Simak Keutamaan Malam Nuzulul Quran
4. Mencapai Nishab
Sebagaimana dijelaskan, seseorang diwajibkan membayar zakat penghasilan apabila sudah mencapai nishab atau batas minimum senilai 85 gram emas per tahun. Nilai ini setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
5. Mencapai Haul
Seseorang harus menunggu sampai haul atau masa satu tahun telah berlalu sejak penghasilan pertama kali diterima sebelum membayar zakat penghasilan.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).
6. Baligh dan Berakal
Seseorang yang menunaikan zakat penghasilan harus sudah dewasa atau baligh, artinya mereka sudah bisa membedakan mana yang baik dan yang tidak baik. Selain itu, muzaki juga harus berakal atau tidak gila.
7. Tidak Memiliki Utang
Salah satu ketentuan seseorang untuk berzakat adalah tidak memiliki utang. Ini dikarenakan utang menghalangi seseorang untuk berzakat karena di dalam penghasilannya ada milik orang lain.
8. Harta Penghasilan Melebihi Kebutuhan Pokok
Meskipun zakat merupakan kewajiban dalam Islam, agama Islam tetap mengedepankan kesejahteraan umat dengan memprioritaskan kebutuhan pokok di atas zakat. Artinya, penghasilan seseorang haruslah dihitung terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sebelum mengeluarkan zakat.
Baca Juga: Ketahui Tata Cara Shalat Tarawih & Pahala Jika Melaksanakannya
9. Harta Penghasilan Berkembang
Pada umumnya, penghasilan seseorang akan terus bertambah seiring waktu karena dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Akan tetapi, jika penghasilan hanya diperoleh sekali saja, seperti pekerja lepas yang dibayar setelah menyelesaikan tugas, dan tidak ada potensi untuk berkembang di lain waktu, maka kewajiban zakatnya menjadi gugur.
Jadi, bagi pekerja lepas yang hanya menerima gaji setelah menyelesaikan tugas, perlu dipastikan kembali apakah gaji tersebut mencapai nishab setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok dan utang. Jika gaji setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban menunaikan zakat.
10. Harta Halal
Syarat menunaikan zakat penghasilan yang terakhir dan penting dicatat adalah hartanya halal. Ini karena tujuan dari zakat itu sendiri adalah menyucikan harta. Selain itu, dikarenakan hasil zakat ini nantinya akan diberikan kepada umat Islam lainnya yang membutuhkan dan berhak menerima zakat, maka harus dari harta halal.
Setelah mengetahui cara menghitung nishab dan syarat yang harus dipenuhi dalam menunaikan zakat penghasilan, mari penuhi kewajiban dan sucikan harta melalui lembaga zakat yang terpercaya. Simpul Kebaikan merupakan bagian dari Baznas Bazis DKI Jakarta yang sudah terpercaya dan bisa menjadi tempatmu membersihkan harta. Klik link “Donasi Sekarang” di bawah ini untuk berzakat.
Mengutip dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Bagaimana Cara Aman Menghitung Zakat Penghasilan?
Seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun. Dikutip dari SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
Baca Juga: Simak Keutamaan 10 Hari Kedua Puasa Ramadhan yang Perlu Diketahui
Apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab, maka wajib menunaikan zakat penghasilan. Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Cara menghitung Zakat Penghasilan adalah 2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan.
Apa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membayar Zakat Penghasilan?
Melansir dari laman BAZNAS, ada 10 syarat yang harus dipenuhi untuk membayar zakat penghasilan atau zakat pendapatan ini, yaitu:
1. Beragama Islam
Salah satu syarat paling utamanya adalah beragama Islam. Ini sebagaimana dinukil dari sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. atas orang-orang Islam."
2. Orang Merdeka
Dikatakan orang merdeka berarti bukan budak artinya mereka yang memiliki kebebasan hidup dalam memenuhi hak atau kebutuhan pokoknya. Sedangkan mereka yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, tidak diwajibkan membayar pajak. Sebagaimana ditegaskan oleh sahabat Umar bin Khattab r.a., “Tidak ada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
3. Kepemilikan Penuh
Kepemilikan penuh yang dimaksud adalah harta yang dimiliki muzaki (orang yang menunaikan zakat) harus bersih dari utang, tidak ada hak lain dari harta penghasilan yang didapat. Jadi, sebaiknya pastikan dulu harta yang dimiliki sebelum melakukan zakat penghasilan.
Baca Juga: Simak Keutamaan Malam Nuzulul Quran
4. Mencapai Nishab
Sebagaimana dijelaskan, seseorang diwajibkan membayar zakat penghasilan apabila sudah mencapai nishab atau batas minimum senilai 85 gram emas per tahun. Nilai ini setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
5. Mencapai Haul
Seseorang harus menunggu sampai haul atau masa satu tahun telah berlalu sejak penghasilan pertama kali diterima sebelum membayar zakat penghasilan.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).
6. Baligh dan Berakal
Seseorang yang menunaikan zakat penghasilan harus sudah dewasa atau baligh, artinya mereka sudah bisa membedakan mana yang baik dan yang tidak baik. Selain itu, muzaki juga harus berakal atau tidak gila.
7. Tidak Memiliki Utang
Salah satu ketentuan seseorang untuk berzakat adalah tidak memiliki utang. Ini dikarenakan utang menghalangi seseorang untuk berzakat karena di dalam penghasilannya ada milik orang lain.
8. Harta Penghasilan Melebihi Kebutuhan Pokok
Meskipun zakat merupakan kewajiban dalam Islam, agama Islam tetap mengedepankan kesejahteraan umat dengan memprioritaskan kebutuhan pokok di atas zakat. Artinya, penghasilan seseorang haruslah dihitung terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sebelum mengeluarkan zakat.
Baca Juga: Ketahui Tata Cara Shalat Tarawih & Pahala Jika Melaksanakannya
9. Harta Penghasilan Berkembang
Pada umumnya, penghasilan seseorang akan terus bertambah seiring waktu karena dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Akan tetapi, jika penghasilan hanya diperoleh sekali saja, seperti pekerja lepas yang dibayar setelah menyelesaikan tugas, dan tidak ada potensi untuk berkembang di lain waktu, maka kewajiban zakatnya menjadi gugur.
Jadi, bagi pekerja lepas yang hanya menerima gaji setelah menyelesaikan tugas, perlu dipastikan kembali apakah gaji tersebut mencapai nishab setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok dan utang. Jika gaji setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban menunaikan zakat.
10. Harta Halal
Syarat menunaikan zakat penghasilan yang terakhir dan penting dicatat adalah hartanya halal. Ini karena tujuan dari zakat itu sendiri adalah menyucikan harta. Selain itu, dikarenakan hasil zakat ini nantinya akan diberikan kepada umat Islam lainnya yang membutuhkan dan berhak menerima zakat, maka harus dari harta halal.
Setelah mengetahui cara menghitung nishab dan syarat yang harus dipenuhi dalam menunaikan zakat penghasilan, mari penuhi kewajiban dan sucikan harta melalui lembaga zakat yang terpercaya. Simpul Kebaikan merupakan bagian dari Baznas Bazis DKI Jakarta yang sudah terpercaya dan bisa menjadi tempatmu membersihkan harta. Klik link “Donasi Sekarang” di bawah ini untuk berzakat.
Info Lainnya
Tentang Kami | Sarat & Ketentuan | Privasi | Hubungi Kami
Copyright ©️ 2021-2024 Simpulkebaikan.id
All Rights Reserved.
Platform Crowdfunding yang dimiliki oleh BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.