Zakat THR: Cara Perhitungan dan Pembayarannya

Zakat THR masuk ke dalam zakat penghasilan. Yuk cari tahu perhitungannya dan tunaikan melalui lembaga terpercaya.

Zakat

Zakat THR: Cara Perhitungan dan Pembayarannya

THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi tradisi yang dinantikan para pekerja menjelang Idul Fitri. Ini merupakan tunjangan tambahan yang diberikan perusahaan maupun instansi kepada para karyawannya dalam rangka memasuki lebaran. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Dikutip dari Wikipedia, di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Baca Juga: Ketahui Waktu Terbaik Dalam Membayar Zakat Fitrah

Apakah THR Wajib Dizakatkan?
 
Zakat thr

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bonus yang diberikan kepada karyawan,  yang termasuk dalam kategori penghasilan.  Oleh karena itu,  berdasarkan fatwa dari berbagai organisasi keagamaan,  THR  wajib dizakati  jika  jumlahnya  melebihi kebutuhan pokok setelah dipotong zakat penghasilan. 

Berdasarkan hal ini, dikutip dari laman rumahzakat.org, THR dapat disamakan dengan penghasilan profesional yang diterima secara rutin. Ini berarti zakat THR masuk ke dalam zakat penghasilan. 

Baca Juga: Program Bantuan Bedah Rumah: Bantu Wujudkan Hunian Layak dan Sehat

Cara Menghitung Zakat THR
 
Zakat thr

Sebagaimana pengertian zakat profesi atau penghasilan, zakat penghasilan wajib dizakatkan apabila telah mencapai nisabnya. Nisab tercapai jika nilai THR dan gaji senilai dengan 653 kg beras. Cara menghitungnya adalah dengan menggabungkan uang THR yang diterima dengan gaji pada bulan saat menerima THR. 

Dikutip dari zakat.or.id, berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, untuk harga jual beras per April 2022 di Jakarta mencapai Rp13.450 per kilogram. Dengan demikian Rp13.450 x 653 kg= Rp8.782.850 untuk nisab yang merupakan gabungan dari THR & gaji.

Sedangkan jika dihitung tahun 2024 ini, maka perhitungannya akan seperti ini. Untuk harga jual beras medium per Maret 2024 mencapai Rp14.000 per kilogram berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional. Dengan demikian Rp14.000 x 653 kg = Rp9.142.000 untuk nisab yang merupakan gabungan dari THR & gaji.

Nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang diterima. 

Baca Juga: Zakat Penghasilan: Pengertian, Cara Aman Menghitung Nishab, dan Syaratnya

Cara Membayar Zakat THR
 
Zakat thr

"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 177).

Saat ini sudah banyak kemudahan dalam membayar zakat, baik secara offline maupun online. Namun, penting dicatat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi yang terpercaya. Salah satunya adalah melalui platform digital simpulkebaikan.id yang dimiliki oleh Baznas Jakarta. Mari membantu lebih banyak orang yang membutuhkan dengan menyalurkan zakat thr kamu sekarang. Klik tombol “Donasi Sekarang” di bawah ini.

"Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya suka menolong saudaranya." (HR. Muslim).