Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan bagi umat Muslim baik laki-laki maupun perempuan.
ZakatKetahui Waktu Terbaik Dalam Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan bagi umat Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang termasuk ke dalam golongan orang yang mampu membayar zakat pada bulan Ramadhan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari Muslim).
Besaran Zakat Fitrah 2024
Besaran zakat fitrah dalam hitungan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dilansir dari laman Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Baca Juga: Zakat Penghasilan: Pengertian, Cara Aman Menghitung Nishab, dan Syaratnya
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Berikut lima waktu membayar zakat fitrah, mulai dari yang wajib sampai haram.
1. Waktu Wajib. Waktu wajib melakukan zakat fitrah adalah ketika seseorang mendapatkan sebagian maupun sedikit bulan ramadhan, sedikit bulan syawal maupun pada waktu malam takbiran.
2. Waktu Jawaz. Waktu jawaz adalah waktu ketika masuk bulan suci Ramadhan hingga sebelum melakukan shalat Idulfitri.
3. Waktu yang Dianjurkan. Sedangkan waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum waktu shalat Idulfitri.
4. Waktu Makruh. Selanjutnya, adalah waktu makruh yaitu semenjak selesainya shalat Idulfitri sampai matahari sebelum terbenam pada 1 syawal.
5. Waktu Haram. Haram hukumnya melakukan zakat fitrah ketika lewat dari tanggal 1 syawal. Jika pembayaran zakat fitrah terjadi pada waktu tersebut, maka yang bersangkutan wajib mengqadha.
Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum membayar zakat fitrah. Pertama, seseorang yang membayar zakat fitrah harus beragama Islam. Tujuannya untuk membersihkan diri. Kedua, merdeka atau bukan budak. artinya mereka tidak berada dalam kekuasaan orang lain. Ketiga, mampu membayar zakat fitrah. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan yang Penting Diketahui
Keutamaan Membayar Zakat
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi. Zakat fitrah merupakan penutup ibadah puasa Ramadhan yang bisa menjadi penutup kekurangan-kekurangan bagi kita yang berpuasa selama sebulan penuh.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.: “Bentengilah harta kalian dengan zakat” (HR al-Baihaqi).
Dan riwayat hadits, “Barangsiapa membayar zakat hartanya, maka kejelekannya akan hilang dari dirinya” (HR al-Haitsami).
Beberapa keutamaan membayar zakat adalah sebagai berikut.
1. Masuk ke dalam surga
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar” (QS An-Nisa’: 162).
2. Diampuni kesalahan-kesalahannya
“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka orang pemimpin dan Allah berfirman: Sesungguhnya aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Ku-masukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS Al-Maidah: 12)
Baca Juga: Ketahui Keutamaan Bersedekah di Bulan Ramadhan.
3. Mendapat petunjuk dan hidayah dalam segala urusan
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS At-Taubah: 18).
4. Mendapat balasan pahala yang terbaik dari zakat yang dilaksanakan dan dilipatgandakan
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS An-Nuur: 37 - 38).
5. Harta yang dimiliki menjadi barakah, berkembang semakin baik dan banyak
“Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta” (HR Muslim).
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah tepat waktu tak hanya memenuhi kewajiban, tapi juga membawa keberkahan di bulan suci. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:
1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya
2. Miskin, orang yang memiliki harta namun sedikit, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil, orang yang mengurus zakat, mulai dari mengumpulkan sampai membagikan zakat kepada orang yang tepat.
4. Mualaf, orang yang baru masuk atau memeluk agama Islam. Sebagai sebagai bentuk rangkulan bahwa orang tersebut adalah bagian dari Islam.
5. Riqab, seorang hamba sahaya
6. Gharim, orang yang memiliki utang. Namun, berhutang yang dimaksud adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan, dikutip dari Indonesia Baik, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah Swt, sebagai contoh jihad atau dakwah.
8. Ibnu Sabil, orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir.
Mari salurkan zakat fitrahmu melalui klik tombol “Donasi Sekarang” di bawah ini.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari Muslim).
Besaran Zakat Fitrah 2024
Besaran zakat fitrah dalam hitungan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dilansir dari laman Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Baca Juga: Zakat Penghasilan: Pengertian, Cara Aman Menghitung Nishab, dan Syaratnya
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Berikut lima waktu membayar zakat fitrah, mulai dari yang wajib sampai haram.
1. Waktu Wajib. Waktu wajib melakukan zakat fitrah adalah ketika seseorang mendapatkan sebagian maupun sedikit bulan ramadhan, sedikit bulan syawal maupun pada waktu malam takbiran.
2. Waktu Jawaz. Waktu jawaz adalah waktu ketika masuk bulan suci Ramadhan hingga sebelum melakukan shalat Idulfitri.
3. Waktu yang Dianjurkan. Sedangkan waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum waktu shalat Idulfitri.
4. Waktu Makruh. Selanjutnya, adalah waktu makruh yaitu semenjak selesainya shalat Idulfitri sampai matahari sebelum terbenam pada 1 syawal.
5. Waktu Haram. Haram hukumnya melakukan zakat fitrah ketika lewat dari tanggal 1 syawal. Jika pembayaran zakat fitrah terjadi pada waktu tersebut, maka yang bersangkutan wajib mengqadha.
Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum membayar zakat fitrah. Pertama, seseorang yang membayar zakat fitrah harus beragama Islam. Tujuannya untuk membersihkan diri. Kedua, merdeka atau bukan budak. artinya mereka tidak berada dalam kekuasaan orang lain. Ketiga, mampu membayar zakat fitrah. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan yang Penting Diketahui
Keutamaan Membayar Zakat
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi. Zakat fitrah merupakan penutup ibadah puasa Ramadhan yang bisa menjadi penutup kekurangan-kekurangan bagi kita yang berpuasa selama sebulan penuh.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.: “Bentengilah harta kalian dengan zakat” (HR al-Baihaqi).
Dan riwayat hadits, “Barangsiapa membayar zakat hartanya, maka kejelekannya akan hilang dari dirinya” (HR al-Haitsami).
Beberapa keutamaan membayar zakat adalah sebagai berikut.
1. Masuk ke dalam surga
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar” (QS An-Nisa’: 162).
2. Diampuni kesalahan-kesalahannya
“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka orang pemimpin dan Allah berfirman: Sesungguhnya aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Ku-masukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS Al-Maidah: 12)
Baca Juga: Ketahui Keutamaan Bersedekah di Bulan Ramadhan.
3. Mendapat petunjuk dan hidayah dalam segala urusan
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS At-Taubah: 18).
4. Mendapat balasan pahala yang terbaik dari zakat yang dilaksanakan dan dilipatgandakan
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS An-Nuur: 37 - 38).
5. Harta yang dimiliki menjadi barakah, berkembang semakin baik dan banyak
“Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta” (HR Muslim).
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah tepat waktu tak hanya memenuhi kewajiban, tapi juga membawa keberkahan di bulan suci. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:
1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya
2. Miskin, orang yang memiliki harta namun sedikit, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil, orang yang mengurus zakat, mulai dari mengumpulkan sampai membagikan zakat kepada orang yang tepat.
4. Mualaf, orang yang baru masuk atau memeluk agama Islam. Sebagai sebagai bentuk rangkulan bahwa orang tersebut adalah bagian dari Islam.
5. Riqab, seorang hamba sahaya
6. Gharim, orang yang memiliki utang. Namun, berhutang yang dimaksud adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan, dikutip dari Indonesia Baik, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah Swt, sebagai contoh jihad atau dakwah.
8. Ibnu Sabil, orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir.
Mari salurkan zakat fitrahmu melalui klik tombol “Donasi Sekarang” di bawah ini.
Info Lainnya
Tentang Kami | Sarat & Ketentuan | Privasi | Hubungi Kami
Copyright ©️ 2021-2024 Simpulkebaikan.id
All Rights Reserved.
Platform Crowdfunding yang dimiliki oleh BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.